Latar Belakang Perpres 110 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement serta upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.
Perpres ini menjadi penyempurnaan dari Perpres 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi. Tujuannya adalah memastikan sistem perdagangan karbon di Indonesia berjalan teratur, transparan, dan selaras dengan standar internasional.
Pelajari isi lengkap Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Tujuan dan Sasaran Perpres
Perpres 110/2025 memiliki beberapa sasaran utama:
- Menetapkan dasar hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon secara nasional.
- Mengatur mekanisme perdagangan karbon, pungutan karbon, dan offset emisi.
- Mengintegrasikan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) antar sektor.
- Memperkuat partisipasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Instrumen NEK menjadi inti dari kebijakan ini. Beberapa mekanisme yang diatur mencakup:
- Perdagangan Karbon (Carbon Trading)
Sistem jual-beli izin emisi antara pelaku usaha yang memiliki kelebihan atau kekurangan emisi. - Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment)
Insentif bagi pihak yang berhasil menurunkan emisi sesuai target nasional. - Pungutan Karbon (Carbon Levy)
Mekanisme fiskal untuk memberikan harga atas emisi karbon. - Offset Emisi dan Sertifikat Karbon
Skema kompensasi emisi melalui kegiatan penghijauan, konservasi, atau investasi energi bersih.
Pengendalian Emisi GRK Nasional
Perpres 110/2025 juga mengatur strategi nasional pengendalian emisi GRK melalui:
- Rencana Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim.
- Insentif dan disinsentif lingkungan.
- Integrasi kebijakan sektor energi, transportasi, kehutanan, dan industri.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menyusun peta jalan pengurangan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Dampak dan Manfaat Ekonomi
Implementasi Perpres 110/2025 membawa berbagai manfaat:
- Meningkatkan investasi hijau dan inovasi energi terbarukan.
- Mendorong efisiensi energi dan pengurangan polusi industri.
- Membuka peluang kerja hijau (green jobs).
- Menghubungkan pasar karbon domestik dengan mekanisme global seperti Article 6 Paris Agreement.
Tantangan Implementasi
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi:
- Kesiapan infrastruktur data emisi dan sistem MRV nasional.
- Sinkronisasi antar kementerian dan sektor usaha.
- Edukasi publik terkait manfaat dan mekanisme nilai ekonomi karbon.
Kesimpulan
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menegaskan langkah strategis Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim melalui pendekatan berbasis ekonomi.
Dengan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang terintegrasi, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen lingkungan global tetapi juga membuka peluang besar menuju ekonomi hijau berkelanjutan.
PDF: PerPres-RI-Nomor-110-Tahun-2025-Peyelenggara-Instrumen-Nilai-Ekonomi-Karbon-dan-Pengendalian-Emisi-Gas-Rumah-Kaca-Nasional.pdf Download
