green trees under white clouds during daytime

Perpres Nomor 110 Tahun 2025: Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Upaya Pengendalian Emisi GRK Nasional

Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional telah diterbitkan. Perpres ini mengatur perdagangan karbon dan menjadi landasan hukum untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) serta pengendalian emisi GRK, kemungkinan menyempurnakan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 untuk target mitigasi iklim yang lebih ambisius. Salinan dokumen resmi dapat dicari di situs web yang mengelola produk hukum seperti JDIH Kementerian Sekretariat Negara, JDIH Kementerian Keuangan, dan BPK RI.

blank

Mengapa CSR Penting bagi Perusahaan Energi? Membangun Masa Depan Berkelanjutan Bersama Masyarakat

Pahami peran krusial CSR (Corporate Social Responsibility) bagi perusahaan energi dalam mendorong pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, sekaligus menyelaraskan operasional dengan regulasi pemerintah terbaru mengenai transisi energi terbarukan dan tak terbarukan. Lebih dari sekadar filantropi, CSR kini menjadi investasi strategis untuk mengamankan izin sosial beroperasi (social license to operate), mengelola risiko, dan memastikan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika industri energi nasional.

blank

Perencanaan Pembiayaan CSR bagi Perusahaan Energi: Mengubah Biaya Menjadi Investasi Strategis

Ubah paradigma dana CSR dari sekadar 'biaya' menjadi 'investasi sosial strategis'. Artikel ini mengupas pentingnya perencanaan pembiayaan CSR bagi perusahaan energi, menyoroti peran krusial tata kelola keuangan (financial governance) yang transparan dan akuntabel. Temukan bagaimana alokasi dana yang didasarkan pada riset mendalam—seperti social mapping dan needs assessment—dapat memaksimalkan imbal hasil sosial (Social Return on Investment) dan membangun keberlanjutan bisnis jangka panjang.